tirak.desa.id - Pemerintah Desa Tirak, bekerjasama dengan KUA Kwadungan Kabupaten Ngawi, mengadakan penyuluhan hukum tentang Perkawinan. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Perkawinan keluarga kepada masyarakat.
Warsito Utomo S. Sos.I, ka KUA Kecamatan Kwadungan sebagai narasumber, memberikan penjelasan komprehensif tentang berbagai aspek hukum perkawinan. Materi yang disampaikan mencakup isbat nikah, cerai talak, cerai gugat, harta bersama, pernikahan anak di bawah umur, contoh putusan, mut'ah, nafkah iddah, nafkah anak, dan nafkah madiyah.
Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan peserta, bapak, ibu-ibu yang tampak sangat antusias mengikuti materi. Diskusi pun menjadi bagian penting dari acara, di mana para ibu langsung mengajukan beragam pertanyaan kepada pemateri.
Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam konteks hukum. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih terbuka dan paham mengenai tata cara dan implikasi hukum dalam kehidupan keluarga mereka.